Resep Masakan Terbaru
Berikut ini dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang berbeda berdasarkan fungsinya :
1. Pendidikan sebagai Proses Transformasi Budaya
Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain. Nilai-nilai kebudayaan tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. Nilai-nilai tersebut mendapatkan respon yang berbeda, seperti :
- Nila-nilai yang masih cocok diteruskan, misalnya nilai-nilai kejujuran, rasa tanggung jawab dan lain-lain.
- Nilai-nilai yang kurang cocok diperbaiki, misalnya tata cara pesta perkawinan yang terlalu berlebihan.
- Nilai-nilai yang tidak cocok diganti misalnya pendidikan seks yang dahulu ditabukan diganti dengan pendidikan seks melalui pendidikan formal.
Disini tampak bahwa proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas menyiapkan peserta didik untuk masa depannya.
2. Pendidikan Sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
Sistematis oleh karena proses pendidikan berlangsung melalui tahap-tahap bersinambungan (prosedural) dan sistemik oleh karena berlangsung dalam semua situasi kondisi, disemua lingkungan yang saling mengisi (lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat).
Dalam posisi manusia sebagai mahluk serba terhubung, pembentukan pribadi meliputi pengembangan penyesuaian diri terhadap lingkungan, terhadap diri sendiri, dan terhadap Tuhan.
3. Pendidikan sebagai proses Penyiapan Warga Negara
Pendidikan sebagai penyiapan warga Negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Istilah baik disini bersifat relatif, tergantung kepada tujuan nasional masing-masing bangsa, karena masing-masing memiliki falsafah hidup yang berbeda.
Bagi bangsa Indonesia, warga negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak dan kewajiban sebagai warga negara, hal ini ditetapkan UUD 1945 Pasal 27 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tak ada kecualinya”.
4. Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja. Ini menjadi misi penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia.
Didalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa : “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
0 komentar:
Posting Komentar